FIQIH SHALAT JAMA'AH

Berikut ringkasan Fiqih Shalat Jama'ah 1. Bila seseorang melakukan shalat sunah, kemudian ada iqomat shalat jama'ah, ketika tidak khawatir tertinggal jama'ah, maka sunahnya teruskan sampai selesai baru kemudian ikut jama'ah. 2. Yang dimaksud “tertinggal jama'ah” pada masalah ini adalah tertinggal shalat jama'ah secara keseluruhan, yaitu sampai imam salam dari shalatnya. 3. Bila khawatir tertinggal jamaah maka hentikan shalat sunahnya, karena shalat jama'ah lebih utama. 4. Bila seseorang melakukan shalat fardhu sendiri, misal Dzuhur sendirian, kemudian ada iqomat shalat jama'ah. Maka disunahkan mengubah shalat tersebut menjadi shalat sunah 2 raka'at. Kemudian salam, lalu ikut jama'ah. 5. Bila diganti shalat sunah 2 raka'at masih khawatir tidak bisa ikut shalat jama'ah, misal imamnya cepat banget, maka sunahnya adalah memutus shalat fardhu tersebut, kemudian ikut jama'ah. Memutus shalat fardhu dalam kondisi ini dibolehkan karena ud...