WANITA HAIDH MENGAJAR AL-QUR'AN
Diantara problematika yang dihadapi wanita pengajar Al-Qur'an adalah masalah haid. Ada yang membuat solusi libur dulu dari mengajar bahkan ada yang meliburkan pengajian karena tidak ada lagi pengajar
Tepatkah solusi tersebut?
Menurut keterangan yang termaktub dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin bahwa wanita haid boleh membaca Al-Qur'an dengan tujuan hanya mengajar atau membetulkan bacaan orang lain yang salah (jangan ada tujuan membaca Al-Qur'an)
Berikut Ibarohnya :
وَتَحْرُمُ قِرَاءَةُ القُرْآنِ عَلَى نَحْوِ جُنُبٍ بِقَصْدِ القِرَاءَةِ وَلَوْ مَعَ غَيْرِهَا لَا مَعَ الِإطْلَاقِ عَلَى الرَّاجِحِ وَلَا بِقَصْدِ غَيْرِ الْقِرَاءَةِ كَرَدِّ غَلَطٍ وَتَعْلِيمٍ وَتَبَرُّكٍ وَدُعَاءٍ - ، بغية المسترشدين، ص ٤٢
( Bughyatul Mustarsyidin, halaman 42)
والله اعلم بالصواب
NB: Tapi tetap harus memperhatikan tempat mengajar sebab kalau tempat mengajarnya dimasjid, wanita haid tetap haram diam dimasjid meskipun tujuan mengajar.
-Hukum haram memegang dan membawa Al-Qur'an tetap berlaku
Komentar
Posting Komentar