SOLUSI AGAR WUDHU KITA SAH
Biasanya setelah berpartisipasi dalam menyalurkan hak pilih, pemilih mencelupkan jari kelingking ke dalam tinta sebagai tanda sudah memilih. Bagaimana hukumnya jika dipakai untuk wudu dan salat?
Dalam fikih, salah satu syarat wudu ialah tidak adanya suatu penghalang sampainya air ke kulit, termasuk tinta. Begitu juga harus tidak ada sesuatu yang mengubah sifat air yang dipakai berwudu, termasuk tinta.
Disebutkan oleh Asy-Syaikh Salim bin Sumair dalam Safinatun Najā beberapa syarat wudhu di antaranya:
(النَّقَاءُ) عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ.
Bersih dari sesuatu yang menghalangi air sampai ke kulit.
أَنْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ.
Tidak ada anggota wudu yang mengubah keaslian air.
Lalu bagaimana solusinya?
Cara agar wudhu kita menjadi sah setelah jari terkena tinta pemilu:
1.Sebelum berwudhu, cuci jari yang terkena tinta tadi menggunakan air semaksimalnya (bisa diulangi 3 kali jika perlu), bisa dibantu dengan sabun.
2.Setelah berusaha untuk dibersihkan, lantas masih ada sisa warna bekas tinta yang sedikit yang mana kalau pun tetap digosok sudah tidak menghasilkan sesuatu darinya atau justru membuat kulit terkelupas, maka tidak masalah, ditolerir, dan dianggap suci.
Setelah itu maka sudah sah wudu dan salatnya. Demikian itulah pembahasan singkatnya secara fikih. Wallahu a'lam.
Refrensi bisa dilihat di Fathul Mu'in (1/45), Hasyiyah l'anatuth Thalibin (1/46), dan Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab (1/387).
Komentar
Posting Komentar