NAFKAH ANAK YATIM?
Dalam madzhab Syafi'i, yang wajib memberi nafkah anak yatim adalah ibunya, bukan paman atau yang lain, kecuali jika ada kakek (bapaknya bapak) maka kakek lah yang wajib menafkahi.
Adapun dalam madzhab Hanafi, yang wajib memberi nafkah anak yatim adalah siapapun yang masih hidup dari ushulnya, baik laki-laki atau perempuan, seperti ibunya, kakeknya, neneknya, dst.
Misalnya anak yatim itu punya ibu dan kakek, maka keduanya punya tanggung jawab memberi nafkah.
Cara pembagiannya sesuai dengan pembagian warisan. Jadi, si ibu wajib memberi 1/3 nafkah dan si kakek wajib memberi 2/3 untuk anak yatim, dst.
Dalam madzhab Hanbali, yang wajib memberi nafkah adalah seluruh ahli warisnya, sehingga saudaranya yang sudah mapan termasuk yang ikut dapat kewajiban memberi nafkah.
Jumhur ulama tidak mensyaratkan kesamaan agama dalam memberi nafkah, sehingga ibu yang non muslim tetap wajib memberi nafkah anaknya yang muslim.
Adapun jika bapak masih hidup dan mampu bekerja, sepakat seluruh ulama bahwa dialah yg sendiri memberi nafkah anak-anaknya, walaupun si bapak sudah cerai dari ibunya nak-anak.
Wallahu a'lam bisshowab
[موسوعة الفقه الإسلامي للدكتور وهبة الزحيلي، ٧٧٩]
Penyusun tulisan bernama lengkap Risma Nailul Muna, ia adalah Santri Aktif Pondok Pesantren Shobarul Yaqien Kawunggirang yang juga seorang Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab STAI PUI Majalengka, menyukai dunia kepenulisan, senja, dan puisi. Beberapa karyanya telah dibukukan diberbagai penerbit indie.
Komentar
Posting Komentar