RUKUN PINJAM-MEMINJAM

Empat rukun pinjam-meminjam dengan syaratnya masing-masing. Berikut rukun pinjam-meminjam dalam Islam:

1. Orang yang meminjamkan, disyaratkan:

a.Berhak melakukan kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Tidak sah meminjamkan jika ia dipaksa atau anak kecil.

b.Barang yang dipinjamkan milik sendiri atau menjadi tanggungjawab orang yang meminjamkannya.

2. Orang yang meminjam, disyaratkan:

a.Berhak menerima kebaikan. Tidak sah meminjam jika ia orang gila atau anak kecil.

b.Hanya mengambil manfaat dari barang yang dipinjam

3. Barang yang dipinjam, disyaratkan:

a.Memiliki manfaat

b.Barangnya kekal (tidak habis setelah diambil manfaatnya). Jadi makanan tidak sah dipinjamkan karena setelah dimanfaatkan menjadi habis atau berkurang zatnya.

4. Akad, yaitu ijab dan qabul

Pinjam-meminjam berakhir jika barang yang dipinjam telah diambil manfaatnya. Maka, barang pinjaman harus dikembalikan kepada pemiliknya. Pinjam-meminjam juga berakhir jika salah satu pihak meninggal dunia atau gila.

Barang pinjaman dapat diminta kembali kapanpun karena bukan merupakan perjanjian yang tetap. Jika terjadi perselisihan tentang barang yang dipinjam sudah dikembalikan atau belum, maka yang meminjamkan dikuatkan dengan sumpah.

Penyusun : Risma Nailul Muna

(Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab STAI PUI MAJALENGKA dan Santri Pondok Pesantren Shobarul Yaqien Kawunggirang)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daurah Lughah Al-Arobiyyah: Kolaborasi Daar El-Lughoh Al-Arobiyyah Majalengka dan Santri Pedia Berlangsung Sukses

Mengatasi Hutang dengan Doa dan Keyakinan: Amalan dari Abuya Prof. Dr. Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki

AKIBAT FILM PORNO