MEMBACA HAMDALAH KARENA BERSIN MEMBATALKAN SHOLAT?

Apakah membaca hamdalah karena bersin di dalam sholat dapat membatalkan sholat?

Jawaban:

1. Tidak membatalkan sholat. 

2. Jika terjadi saat membaca fatihah:

- Jika sengaja, maka fatihahnya batal dan harus mengulangi dari awal.

- Jika tidak sengaja/lupa, maka tidak perlu mengulangi dari awal.

Referensi

Kasyifatussaja, Halaman 77:

ويسن لمن عطس أن يحمد االله ويسمع نفسه ولا تبطل الصلاة 

Disunahkan bagi musholli yang bersin di tengah-tengah sholat untuk mengucapkan pujian kepada Allah atau alhamdulillah

dan memperdengarkan dirinya sendiri.

Fathul Mu'in:

فيعيد قراءة الفاتحة بتخلل ذكر أجنبي لا يتعلق بالصلاة فيها وإن قل كبعض آية من غيرها وكحمد عاطس وإن سن فيها كخارجها لإشعاره بالإعراض

Maka musholli harus mengulangi membaca fatihah karena sebab menyelai dzikir lain di dalam fatihah tersebut yang tidak ada hubungannya dengan sholat meski hanya sedikit, seperti sebagian ayat dari selain surat fatihah, seperti pujian orang yang bersin, meski disunnahkan membaca hamdalah di dalam sholat sebagaimana disunnahkan membaca hamdalah di luar sholat, karena hal itu dianggap berpaling dari bacaan

[زين الدين المعبري ,فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين ,page 100]

Kasyifatussaja, halaman 60:

ومثل ذلك الصلاة على النبي صلى االله عليه وسلّم وقول لا إله إلا االله واالله أكبر ولاحول ولا قوة إلا باالله العلي العظيم فيعيد القراءة لقطع الموالاة بذلك

Begitu juga dapat memutus muwalah Fatihah adalah apabila bacaan Fatihahnya disela-selai oleh bacaan sholawat atas

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama dan bacaan: La ilaaha illallohu wallohu akbar wala haula wala quwwata illa billahil aliyyil adziim. Maka musholli mengulangi bacaan fatihah karena memutus muwalah dengan membaca dzikir tadi.

نعم إن وقع ما وقع نسياناً لم يقطعها بل يبني على ما قرأه ومما يقطع الموالاة تسبيحه لمستأذن عليه

Apabila bacaan Fatihah disela-selai oleh dzikir lain atau sholawat atau bacaan lain seperti di atas, tetapi karena lupa, maka tidak memutus muwalah, sehingga musholli langsung dapat meneruskan bacaan Fatihahnya. Termasuk memutus muwalah bacaan Fatihah adalah bacaan tasbih oleh musholli karena ada orang lain yang meminta izin darinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daurah Lughah Al-Arobiyyah: Kolaborasi Daar El-Lughoh Al-Arobiyyah Majalengka dan Santri Pedia Berlangsung Sukses

Mengatasi Hutang dengan Doa dan Keyakinan: Amalan dari Abuya Prof. Dr. Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki

AKIBAT FILM PORNO