Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2025

Pengertian Riba dan Pembagiannya dalam Islam

Gambar
Secara etimologis, riba berarti “bertambah” atau “meningkat”. Dalam konteks syariat Islam, riba adalah tambahan yang diambil dari harta pokok atau modal secara batil dan tanpa adanya imbalan yang sepadan. Dalam istilah fikih, yang diistilahkan oleh Imam al-Raghib al-Asfahani dalam kitab Al-Mufradat fi Gharib al-Qur'an riba didefinisikan sebagai: “Tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau jual beli tanpa adanya pengganti (‘iwadh) yang sepadan dalam pandangan syariat.”   Riba dilarang secara tegas dalam Al-Qur'an dan Sunnah karena mengandung unsur ketidakadilan, penindasan, dan merugikan salah satu pihak dalam transaksi.  Al-Qur’an menyebutkan secara jelas:  “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)  Dasar Larangan Riba  Larangan riba bertujuan untuk menjaga keadilan ekonomi dan menghindarkan umat dari praktik eksploitasi. Beberapa ayat lain yang memperkuat larangan riba adalah QS. Al-Baqarah: 276-279 dan QS. ...